Lima isi wajib website desa menurut aturan keterbukaan informasi
, 3 menit baca
Lima Isi Wajib Website Desa Menurut Aturan Keterbukaan Informasi
Website desa dapat menjadi tempat pertama warga mencari informasi: siapa yang melayani, program apa yang berjalan, dan bagaimana anggaran digunakan. Karena itu, isinya perlu membantu warga memperoleh jawaban dengan mudah.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa mengatur informasi yang wajib diumumkan dan disediakan pemerintah desa. Lima bagian di bawah merupakan pengelompokan praktis untuk website, bukan daftar lima menu yang disebut secara harfiah dalam peraturan. Website juga perlu melengkapi saluran informasi lain yang mudah dijangkau warga.
1. Profil desa dan pemerintahannya
Informasi berkala mencakup alamat, visi dan misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, serta profil singkat pejabat.
Dalam penerapannya, siapkan halaman Profil Desa dan Pemerintahan Desa yang mudah ditemukan. Gunakan bagan organisasi yang terbaca di ponsel, lalu tambahkan kontak resmi serta petunjuk lokasi kantor.
Hindari menampilkan struktur organisasi hanya sebagai foto berukuran kecil. Nama, jabatan, dan tanggung jawab sebaiknya juga tersedia sebagai teks agar mudah dibaca dan diperbarui.
2. Program dan rencana pembangunan
Informasi yang diumumkan mencakup program berjalan, jadwal, penanggung jawab, sumber dan besaran anggaran, program dari luar desa, serta dokumen perencanaan seperti RPJM Desa dan RKP Desa.
Agar lebih berguna, buat halaman Program dan Pembangunan dengan pengelompokan berdasarkan tahun. Setiap kegiatan dapat memiliki ringkasan lokasi, tujuan, dan perkembangan pelaksanaan.
Sebagai contoh, informasi pembangunan jalan akan lebih mudah dipahami jika warga dapat melihat lokasi pekerjaan, perkiraan jadwal, dan pembaruan progres dalam satu halaman.
3. Anggaran dan laporan pertanggungjawaban
Peraturan tersebut memuat kewajiban pengumuman Perdes APB Desa tahun berjalan, laporan kinerja, serta laporan keuangan yang mencakup realisasi anggaran dan kegiatan, pekerjaan belum selesai, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.
Sediakan halaman Transparansi Anggaran dengan pilihan tahun yang jelas. Tampilkan ringkasan sederhana, kemudian sertakan dokumen lengkap untuk diunduh.
Infografis membantu warga memahami angka, tetapi sebaiknya tetap disertai dokumen sumber. Beri nama berkas yang mudah dikenali, misalnya “Realisasi APB Desa 2025”, agar arsip tidak membingungkan.
4. Peraturan dan dokumen publik desa
Daftar peraturan dan rancangan peraturan termasuk informasi berkala. Dokumen hukum beserta informasi proses pembentukannya juga termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Untuk website, gunakan halaman Produk Hukum atau Dokumen Publik. Cantumkan judul, nomor, tahun, dan tanggal dokumen. Bedakan rancangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Sediakan pencarian sederhana dan periksa tautan unduhan secara rutin. Dokumen yang tercantum dalam daftar perlu benar-benar dapat ditemukan saat dibutuhkan.
5. Layanan permohonan informasi
Warga berhak mengetahui cara memperoleh informasi publik desa. Informasi tentang hak dan tata cara tersebut termasuk materi yang wajib diumumkan secara berkala.
Buat halaman Layanan Informasi/PPID Desa yang menjelaskan langkah permohonan, kontak petugas, dan cara menyampaikan keberatan. Jika memakai formulir daring, pastikan ada petugas yang memantau dan menindaklanjutinya.
Pisahkan jalur permohonan informasi dari pengaduan layanan agar warga dapat memilih saluran yang tepat.
Kelola pembaruan sebagai pekerjaan rutin
Di luar lima kelompok tersebut, informasi yang mengancam keselamatan masyarakat juga wajib diumumkan serta-merta.
Secara praktis, tetapkan pengelola untuk setiap bagian, tampilkan tanggal pembaruan, dan periksa keterbacaan melalui ponsel. Sebelum mengunggah dokumen, periksa pula data pribadi yang tidak perlu ditampilkan.
Website desa akan lebih bermanfaat ketika informasi mudah ditemukan, dokumennya dapat dibuka, dan pertanyaan warga memperoleh tindak lanjut.
Digi-desa.id membantu pemerintah desa menata website dan dokumen publik agar lebih mudah dikelola perangkat desa serta diakses masyarakat. .